Kaedah-Kaedah Hukum


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Di dalam tatanan hukum dalam pemerintahan, juga dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan alira, untuk membuat masyarakat yang lebih tertata rapi didalam kehidupan. maka kaedah-kaedah hukum adalah dapat juga dinamakan norma atau peraturan-peraturan yang dapat membimbing atau membina kehidupan masyarakat didalam negeri.

Jadi, pada kesempatan kali ini kami sang presentator diberi kesempatan untujk mempresentasikan tentang Keberlakuan Kaedah-Kaedah Hukum

B. RUMUSAN MASALAH
1. Hakekat Kaedah
2. Kaedah Hukum Dan Kaedah Lainya


BAB II
PEMBAHASAN

A. Hakekat Kaedah
1. Tata Tertib Masyarakat
Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran. namun walaupun golongan dan aliran itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, akan tetapi kepentingan bersam mengharuskan adanya ketertiban dal kehidupan masyarakat itu.
Adapun yang memimpin kehidupan bersama, ayng mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, ialah peraturan hidup.
Agar supaya dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhanya dengan aman tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu tata (orde). tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. TATA itu lazim disebut KAEDAH (berasal dari bahasa arab) atau NORMA (berasal dari bahasa latin) atau UKURAN-UKURAN. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud;
- Perintah, yang merupakankeharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
- Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Guna norma itu adalah untuk member petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Itu dapat dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya. sanksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap berlakunya norma-norma tadi dan merupakan pula reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.

2. Kaedah Dalam Kenyataan
Keamanan dalam masyarakatakan terpelihara, bilamana tiap warga masyarakat itu tidak akan mengganggu sesamanya. bila keamanan terganggu, maka masyarakat itu akan kacau. manusia-manusia yang bersifat individualistis misalnya akan mementingkan dirinya sendiri dan timbullah pertikaian. jika keadaan masyarakat terus menerus demikian. maka tidaklah dapat dikatakan, bahwa ada penghidupan yang tertatur dalam masyarakat itu.
Tetapi didunia ini manusia terikat oleh peraturan hidup yang disebut Norma, tanpa atau disertai sanksi.
Bilamana seseorang melanggar suatu norma, maka orang itu akan mengalami sanksi yang berbagai-bagai sifat dan beratnya.
Beberapa contoh peraturan hidup adalah misalnya;
i. Orang yang tahu aturan tidak akan berbicara sambil mengisap rokok dihadapan orang yang harus/patut dihormati.
ii. Seseorang tamu yang hendak pulang, harus diantarkan sampai diambang pintu.
iii. Seorang penjual diharuskan menyerahkan barang yang telah terjual kepada pembelinya.
iv. Orang yang mencuri barang orang lain harus dihukum.
Tidak ada larangan bagi orang untuk merokok, kecuali-kecuali ditempat-tempat tertentu. orang yang berbicara sambil menghisap rokok dihadapan orang yang harus dihormati hanyalah mendapat celaan dalam masyarakat yang beradab (sopan).
Seorang tuan rumah tak dapat dipaksakan supaya ia mengantarkan tamunya yang hendak pulang samapi diambang pintu. jika ia tidak mengantarkan tamunya, ia tak akan mendapat hukuman.
Seorang yang mencuri akan menderita kerugian pada badanya, ia akan dihukum penjaradan kehilangan kebebasan untuk sementara waktu.
Dalam masyarakat yang teratur ada suatu badan resmi yang berkuasa untuk menghukum orang-orang yang melanggar peraturan hidup seperti disebutkan dalam contoh ke-3 dan ke-4. oleh karena itu setiap anggota masyarakat akan berusaha untuk mentaati peraturan-peraturan hidup yang seperti itu. peraturan-peraturan hidup yang demikian itu disebut peraturan hukum atau norma hukum.
Norma hukum disertai sanksi berupa hukuman yang sifatnya memaksa, jika peraturan hidup itu dilanggar.
Sanksi hukum dapat berupa;
1. pidana penjara (hukuman badan), atau
2. penggantian kerugian (pidana perdata).



B. Kaedah Hukum Dan Kaedah Lainya
Kehidupan manisia di dalam pergaulan masyarakat diliputioleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. sejak masa kecilnya manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. pada permulaan yang dialami hanyalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga yang dikenalnya, kemudian juga yang berlaku diluarnya, dalam masyarakat. yang dirasakan paling nyata ialah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam suatu Negara.
Akan tetapi dengan adanya norma-norma itu dirasakan pula olehnya adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan kepentingan-kepentinganya. demikianlah norma-noma itu mempunyai tujuan supaya kepentingan masing-masing warga masyarakat dan ketenteraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin.
Dalam pergaulan hidup dibedakan menjadi 4 macam norma itu kaedah yaitu;
a. Norma Agama
b. Norma Kesusilaan
c. Norma Kesopanan
d. Norma Hukum

1. Norma Agama
Norma Agama ialah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari tuhan.
Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan, bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari tuhan dan merupakan tuntutan hidup kearah jalan yang benar.
Dalam abad pertengahan orang berpendapat, bahwa norma agama adalah satu-satunya norma yang mengatur peribadatan yaitu kehidupan kehidupan keagamaan dalam arti sesungguhnya dan mengatur hubungan manusia dengan tuhan. Tetapi juga memuat peraturan-peraturan hidup yang bersifat kemasyarakatn dan disebut "mu'amalat". Yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dan memberi perlindungan-perlindungan terhadap diri dan harta bendanya.
Misalnya;
- "Jangan berbuat riba, barangsiapa berbuat riba akan dimasukkan ke dalam neraka untuk selama-lamanya. (Al-Qur'an; Surat Albaqarah, Ayat 725).

2. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil).
Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan di insyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatanya.
Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar supaya ia menjadi manusia yang sempurna. Hasil dari pada perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orang-orang. Isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat. Hatinuraninya akan menentukan apakah ia akan melakukan sesuatu perbuatan.
Dalam norma kesusilaan terdapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalamnorma agama, misalnya;
a. Hormatilah orang tuamu agar engkau selamat di akhirat
b. Jangan engkau membunuh sesamamu

3. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan ialah peraturan hidup timbul dari pergaulan segolongan manusia.
Norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas, jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan kesusilaan.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Tiga macam noarma yang disebutkan diatas, yaitu norma agama, kesusilaan, dan kesopanan bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Namun ketiga peraturan hidup itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Manusia dan masyarakat mengenal hal-hal yang tidak termasuk dalam lingkungan norma agama, kesusilaan dan kesopanan.
Dengan demikian orang-orang itu juga tidak terikat kepada jenis peraturan hidup itu. Sehingga mereka bebas untuk berbuat sesuka hati mereka. Sikap yang demikian tentulah membahayakan masyarakat. Oleh karena itu disamping tiga jenis peraturan hidup itu perlu dijaga adanya suatu jenis peraturan lain yang dapat menegakkan tata, yaitu jenis peraturan berdifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis peraturan hidup yang dimaksud adalah;

4. Norma Hokum
Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hokum, dibuat oleh penguasa Negara. Isinya mengikat setiap orang lain dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara, misalnya;
- Barangsiapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dipidana karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun. Disini ditentukan besarnya pidana penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan (norma hokum pidana)
- Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian (seperti jual beli, sewa menyewa) disini ditentukan kewajiban mengganti kerugian atau pidana denda (norma hokum perdata).
- Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akte notaries dan disetujui oleh departemen kehakiman. Disini ditentukan syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang (norma hokum dagang). Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hokum adalah bersifat hereronoom artinya dapatdipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan Negara.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Jadi, Kaedah-kaedah hukum itu adalah sebagai penuntun atau pembimbing masyarakat didalam mengarungi tata tertib kehidupan didalam negeri ini.
terdapat banyak macam kaedah atau peraturan-peraturan atau juga norma-norma.
yang diantaranya adalah norma agama, norma kesusilaan, norma kesopnan, dan norma hukum.

B. Saran
Sebagaimana pepatah “tiada gading yang tak retak”, kami ibaratkan sebagai kemampuan dan keterbatasan intelek kami. maka, jika terdapat banyak kekeliruan baik dalam segi materinya ataupun dalam segi tulisanya kami memohon maaf yang sebesar-besarnya. jazakumullah ahsanal jaza’.

Comments