Asas-Asas Dan Sistem Hukum

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam dunia hukum, kita telah mengenal beberapa hal yang berkaitan dengan hukum itu sendiri. Mulai dari pengertian, kaedah, asas, sistem dan masih banyak lagi istilah-istilah hukum yang lainnya. Disini kami akan mencoba untuk membahasnya dalam Mata Kuliah Ilmu Hukum ini. Adapun dalam makalah ini kami akan membahas tentang asas hukum dan sistem hukum dan hal-hal yang berhubungan dengannya.
Karena pada dasarnya materi Ilmu Hukum ini sangatlah penting sekali. Terutama bagi kita Mahasiswa yang mana notabenenya adalah anak Syari'ah (hukum).

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah definisi asas hukum itu sendiri?
2. Apa sajakah fungsi dan pembagian asas hukum itu?
3. Bagaimanakah definisi sistem hukum itu?
4. Apa sajakah macam-macam sistem hukum itu?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Asas dan Asas Hukum
Asas menurut terminologi mempunyai makna dasar, asal dan pondamen.
Sedangkan J. H. P Bellefroid mengatakan bahwasanya asas hukum adalah aturan pokok yang didapatkan dengan generalisasi dari sejumlah aturan-aturan hukum.
Satjipto Raharjo berpendapat bahwasanya asas hukum adalah asas yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Asas hukum bisa juga dinamakan jantung-nya hukum, karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi peraturan hukum.
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwasanya asas hukum adalah dasar-dasar umum yang menjadi landasan suatu hukum.
Asas hukum itu berbeda dengan norma hukum. Karena asas adalah sebuah konsep dan tidak mempunyai sanksi. Sedangkan norma merupakan penjabaran dari konsep dan norma juga mempunyai sanksi yang jelas.

B. Fungsi dan Pembagian Asas Hukum
Asas hukum mempunyai dua fungsi, yakni:
1. Asas hukum dalam, asas ini mendasarkan eksistensinya pada rumusan pembentukan undang-undang dan hakim (yang bersifat mengesahkan) dan mengikat para pihak.
2. Asas dalam ilmu hukum, asas ini hanya bersifat mengatur dan menjelaskan.
Sedangkan asas hukum sendiri dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Asas hukum umum, ialah asas yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti: asas bahwa apa yang lahir tampak benar, untuk sementara harus dianggap demikian sampai diputuskan yang lain oleh pengadilan.
b. Asas hukum khusus, asas ini bergungsi dalam bidang yang lebih sempit, seperti dalam hukum pidata, hukum pidana dan sebagainya. Yang mana merupakan penjabaran dari asas hukum umum.
Sedangkan asas hukum yang berlaku di Indonesia adalah:
1) Geen straf zonder schuld, yaitu tiada hukuman tanpa kesalahan.
2) Audi et altera partem, adalah bahwa para pihak harus di dengar.
3) Lex mininem cogit ad impossibilia, Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan yang tidak mungkin; dan masih banyak lagi.

C. Definisi Sistem Hukum
Hukum merupakan sebuah sistem. Hal ini mengandung arti bahwa hukum itu merupakan suatu tatanan dan merupakan satu kesatuan yang untuh, yang mana terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Sehingga dapat dikatakan sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai siatu tujuan, yakni kesatuan.
sistem hukum ini berkembang sesuai perkembangan hukum. Pandangan tentang arti atau nilai bagian-bagian dari hukum -misalnya peratuan, pengertian, asas-asas hukum- ini dapat mempengaruhi perkembangan sistem. Meskipun demikian, sistem dapat tetap bertahan sebagai satu kesatuan karena memiliki struktur yang memberi sebuah ciri khas dari sistem itu sendiri.

D. Macam-Macam Sistem Hukum
Sistem hukum terdiri dari beberapa macam, yakni:
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental.
Sistem hukum ini berkembang di Eropa. Prinsip utama dari sistem ini adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam bentuk peraturan undang-undang yang menjadi sumber hukum. Dalam sistem ini hakim tidak dapat menciptakan suatu hukum, karena hakim hanya berfungsi untuk menetapkan dan mentafsirkan peraturan dalam batas wewenangnya.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon.
Sistem hukum ini berkembang di Inggris. Sumber hukum dalam sistem ini adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan. Dalam sistem ini hakim tidak hanya berfungsi sebagai pihak yang menetapkan dan mentafsirkan perautan saja, tetapi hakim juga berperan bsar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat.
3. Sistem Hukum Adat.
Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan sosial Negara Indonesia dan negara-negara Asia lainnya. Sistem hukum adapt ini bersumber dari peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis dan berkembang dan diperahankan dengan kesadaran hukum masyarakat. Hukum adat ini dapat menunjukkan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dan mampu bertahan. Namun sejak penjajahan Belanda, hukum adat ini banyak mengalami perubahan akibat dari politik hukum yang dibuat oleh pemeintah perjajah itu.
4. Sistem Hukum Islam.
Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari penyebaran agama Islam. Hingga kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika. Di Negara Indonesia, walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, namun pengaruh sistem hukum itu tidaklah besar dalam bernegara. Hal ini dikarenakan asas pembentukan negara bukanlah menganut ajaran Islam. Adapun sumber hukum dalam sistem hukum ini adalah: al-Quran, as-Sunnah, Ijma' dan Qiyas.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Asas hukum adalah dasar-dasar umum yang menjadi landasan suatu hukum.
2. Fungsi hukum adalah asas dalam hukum dan asas dalam ilmu hukum. Sedangkan asas hukum juga dibagi menjadi dua, yaitu: asas hukum umum dan asas hukum khusus.
3. Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai siatu tujuan, yakni kesatuan.
4. Macam-macam sistem hukum:
a. Sistem hukum Eropa continental.
b. Sistem hukum Anglo Saxon.
c. Sistem hukum adapt.
d. Sistem hukum Islam.

B. Saran
Alhamdulillahirobbil Alamin adalah lantunan bait pertama yang terucap dalam hati kami sebagai rasa syukur atas terselesaikannya makalah yang telah kami buat untuk saat ini. Dan kami menyadari betapa banyak kesalahan dan kekhilafan didalamnya. Untuk itu saran araupun kritik sangat kami harapkan dari sahabat-sahabati terkhusus Bapak Dosen kami. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin……


DAFTAR PUSTAKA

Djamali, Abdoel. 2007. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Moertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Leberty Yogyakarta.

Persada.Duswara Machmudin, Dudu. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Sebagai Sketsa. Bandung: Rafika Aditama.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Comments