Hukum Perikatan


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Istilah hokum perikatan merupakan terjemahan dari kata verbintenissenrecht (belanda) hokum perikatan adalah keseluruhan peraturan hokum yang mengatur perikatan. Apabila dikaji secara mendalam definisi ini, tampaklah bahwa objek kajian hokum perikatan tidak hanya dikenali dalam buku III KUH Perdata. Tetapi juga perikatan yang dikenal dalam buku kesatu KUH Pedata. Yaitu perikatan dibidang hokum keluarga dan orang.

Untuk mengetahui jenis-jenis perikatan, pengertian somasi, bentuk beserta isinya, pengertian wanprestasi dan akibatnya, sebab timbulnya ganti rugi, pengertian keadaan memaksa da macam-macamnya serta pengertian resiko dalam teori hokum.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Jenis-Jenis Perikatan
Pada dasarnya jenis perikatan dapat dibedakan menjadi dua jenis.
1. Perikatan Perdata (obligation verbintennis)
2. Perikatan Wajas (naturlijk verbintenis)
Perikatan perdata dapat juga disebut dengan obligation verbintenis yaitu suatu perikatan yang dapat dituntut dimuka dan dihadapann pengadilan manakala salah satu pihak atau lebih telah melakukan wanprestasi.
Perikatan wajar atau naturlijk verbintenis adalah suatu perikatan yang timbul karena adanya perjudian.
Perikata perdata dapat dibagi menjadi enam jenis yaitu :
1. Perikatan Bersyarat
2. Perikatan Berdasarkan Ketetapan Waktu
3. Perikatan Alternative
4. Perikatan Tanggung Renteng
5. Perikatan Dapat Dibagi-Bagi Dan Tak Dapat Dibagi-Bagi
6. Perikatan Dengan Ancaman Hukuman

B. Somasi
Somasi adalah teguran dari siberpiutang (kreditor) kepada si berutan (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.
Bentuk somasi yang harus disampaikan kreditr kepada debitr adalah dalam bentuk surat perintah atau sebuah akta yang sejenis.
Surat teuran harus dilakukan paling sedikit tiga kali, dengan mempertimbangkan jarak tempat ditentukan kreditor dengan tempat tinggal debitor. Tenggan waktu yang ideal untuk menyampaikan teguran antara peringatan satu, dua dan tiga adalah tiga puluh hari, sehingga waktu yang diperlukan untuk itu selama tiga bulan atau sembilan puluh hari. Isi atau hal-hal yang harus dimuat dalam surat smasi yaitu :
1. Apa yang dituntut (pembayaran pokok kredit dan bunganya)
2. Dasar tuntutan (perjanjian kredit yang dibuat antara kreditor dan debitr)
3. Tanggal paling lambat untuk memenuhi prestasi (misalnya tanggal 15 Januari 1995)

C. Wanprestasi
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagai mana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditor dan debitor. Ada empat akibat adanya wanprestasi, sebagaimana yang dikemukakan dalam berikut ini :
1. Perikatan Tetap Ada
2. Debitor harus membayar ganti rugi kepada kreditor (pasal 1243 KUH Perdata)
3. Beban resiko beralih untuk kerugian debitor, jika halangan itu timbul setelah debitor wanprestasi, kecuali jika ada kesengajaan atau kesalahan besar dan pihak editor.
4. Jika perikatan lahir dari perjanjian timbale balik, kreditr dapat membebaskan diri dari kewajibanya memberikan wanprestasi dengan menggunakan pasal 1266 KUH Perdata.

D. Ganti Rugi
Ada dua sebab timbulnya ganti rugi yaitu karena wanprestasi dang anti rugi karena perbuatan melawan hokum.
Ganti rugi karena perbuatan melawan hokum adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan pada pihak yang dirugikanya.
Ganti rugi karena wanprestasi adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitor yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditor deng debitor

E. Keadaan Memaksa
Yang diartikan dengan memaksa adalah suatu keadaan dimana debitor tidak dapat melakukan restasinya kepada kreditor. Yang disebabkan adanya kejadina yang berada diluar kekuasaanya seperti karena adanya gempa bumu, banjir, lahar dan lain-lain.
Keadaan memaksa dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
1. Keadaan memaksa abslut
2. Keadaan memaksa relative
keadaan memaksa absolute adalah keadaan dimana debitor sama sekali tidak dapat memenuhi perutanganya kepada kreditor. Oleh karena adanya gempa bumi, banjir banding, dan adanya lahar.
Keadaan memaksa relative adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitoro masih mungki untuk melaksanakan prestasinya. Tetapi pelaksanakan prestasi itu harus dilakasanakan korban yang besar. Yang tidak seimbang atau menggunakan kekuatan jiwa yang diluar kemampuan manusia. Atau kemungkian tertimpa bahaya kerugan yang sangat besar.

F. Resiko
Didalam teori hokum dikenal suatu ajaran yang disebut dengan resicoleer (ajaran tentang resiko). Resicleer adalah suatu ajaran dimana seseorang berkewajibhan untu kmemikul kerugian jikalau ada sesuatu kejadian diuar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang menjadi objek perjanjian.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Jenis-jenis perikatan diantaranya :
 Perikatan bersyarat
 Perikatan berdasarkan ketetapan waktu
 Perikatan alternative
 Perikatan tanggung renteng
 Perikatan dapat dibagi-bagi dan tdidak dapat dibagi-bagi
 Erikatan dengan ancaman hukuman
2. Somasi adalah teguran dari sipiutang atau kreditor kepada si beruatng atau debitor agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya
3. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagai mana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditor dan debitor.
4. Ganti rugi itu ada sebab :
 Karena wanprestasi
 Karena perbuatan melawan hokum
5. keadaan memaksa adalah suatu keadaan dimana debitor tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditor
6. resiko adalah suatu ajaran dimana seseorang berkewajiban untuk memikul kerugian.

B. Kritik dan Saran
Sebagaimana pepatah “tiada gading yang tak retak”, kami ibaratkan sebagai kemampuan dan keterbatasan intelek kami. maka, jika terdapat banyak kekeliruan baik dalam segi materinya ataupun dalam segi tulisanya kami memohon maaf yang sebesar-besarnya. jazakumullah ahsanal jaza’.


Daftar Pustaka

Salim, 2006, Pengantar Hokum Perdata Tertulis (BW), Jakarta : Sinar Grafika

Comments